Suap Wali Kota Rp530 Juta, Kadis PU Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
fokusmedan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (47), dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).
Menurut jaksa, Isa telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dia telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021.
“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.
JPU juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta. Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.
“Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi,” ucap Zainal.
Syarat yang tidak terpenuhi di antaranya Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif,” kata Adimansyah, penasihat hukum Isa Ansyari, seusai sidang.(yaya)