
Fokusmedan.com : Kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 juta diamankan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan.
Operasi penindakam produk TIE dengan menggandeng Polda Sumut ini dilakukan dari dua tempat berbeda.
Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri menjelaskan, awalnya operasi penindakan dilakukan di rumah seorang pria berinisial A (Selasa 10/10/2023) lalu di kawasan Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar sebesar Rp25 juta.
Selanjutnya pada Rabu (11/10), penindakan dilakukan di rumah seseorang berinisial SN di kawasan Medan Baru dengan mengamankan sembilan jenis kosmetik tanpa izin edar asal luar negeri yang diperjualbelikan secara online.
“Jenis produk kosmetik itu berupa pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut berasal dari luar negeri,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, para pemilik online shop itu dianggap melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M, yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 20223 tentang kesehatan.
“Sanksi hukumannya diatas 5 tahun penjara, jika memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(riz)
