
Fokusmedan.com : Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Ramlan diberhentikan dari jabatannya setelah diterbitkannya SP pertama pada (17/1/2023), SP kedua pada (4/8/2023) dan SP ketiga pada (21/8/2023).
Alasan pemberhentian Ramlan juga berdasarkan permintaan warga dusun yang menilai tidak transparan terkait dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz dan menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Tentu itu melanggar aturan memgingat perangkat desa tidak boleh menerima bansos yang memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Kepala Desa Antara Puji Setiawan kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, lanjutnya, pemberhentian Ramlan sebagai Kadus V juga atas rekomendasi Camat Lima Puluh.
Berdasarkan informasi yang diterima, tidak terima pemberhentiannya sebagai Kadus V, Ramlan mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut.
Kendati RDP sudah digelar, namun pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh.(ril)
