
Fokusmedan.com : Drama perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Paino mantan legislator Golkar Kab Langkat, Sumatera Utara, memasuki babak akhir.
Empat terdakwa di vonis variasi, berdasarkan amar tuntutan semula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Majelis hakim diketuai Ladys M Bakara, didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, mengawali persidangan di Ruang Prof DR Kusumah Admaja SH MH, Rabu (6/9/2023), memvonis Heriska Wantenero alias Tio yang berperan sebagai sopir dikenai hukuman 4 tahun penjara.
Berikutnya disidangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato menerima vonis 8 tahun penjara. Diikuti oleh sidang Persadanta Sembiring alias Sahdan dengan vonis 7 tahun penjara.
Mengingatkan, ketiga terdakwa dalam amar tuntutan dibacakan JPU sebelumnya masing-masing 18 tahun penjara.
Dedi Bangun selaku eksekutor dalam kasus dimaksud, dijatuhi hukuman 13 dari 20 tahun penjara dituntut JPU. Hal meringankan menurut majelis hakim, mengakui kesalahan, bersikap sopan dan kooperatif bahkan mendapatkan maaf atau dimaafkan oleh keluarga korban.
Terhadap setiap putusan atau vonis dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa, nyaris semua jawaban JPU pun tak berbeda yakni menyatakan pikir-pikir.
Hal memberatkan setiap terdakwa, ungkap majelis hakim, meninggalkan luka yang mendalam atau berat terhadap keluarga korban.
Nah, hal meringankan yakni selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya sekaligus adanya surat perdamaian atau pernyataan memaafkan dari keluarga korban.
Persidangan berlangsung seperti biasa hingga malam, mendapat pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian menyusul tumpahnya massa pihak keluarga korban dan massa Luhur Sentosa Ginting atau Tosa yang disangkakan aktor intelektual pembacaan putusan masih berlangsung.
Vonis para terdakwa, menyusul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Seperti diketahui, kasus penembakan sebabkan kematian Paino mantan legislator Golkar Langkat ini diungkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat sekaligus menetapkan lima tersangka di tempat terpisah.
Kelima tersangka yang akhirnya didakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) kemudian disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Sesuai kronologinya, korban (Paino) ditemukan tewas dengan luka tembak pada bahagian dada sebelah kanan di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Eksekutor menghabisi korban saat bersepeda motor ketika hendak pulang dari warung. Berdasarkan olah TKP, polisi temukan selongsong peluru. (jie)
