29/04/2024 18:11
NASIONAL

Dewas Bakal Evaluasi Pimpinan dan Pegawai KPK Per Tiga Bulan

fokusmedan : Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pihaknya bakal melakukan evaluasi tiga bulan terhadap kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK Pasal 37B (1) huruf f yang termaktub evaluasi dilakukan dalam setahun.

“Meski demikian kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan,” kata Syamsuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Syamsuddin menjelaskan, bakal ada evaluasi melalui rapat tinjauan kinerja setiap tiga bulan. Dewas akan menggunakan metode pos audit.

“Kedua melalui laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan,” kata dia.

Syamsuddin mengatakan, dalam rapat tinjauan kinerja, Dewas akan memberikan rekomendasi evaluasi capaian pimpinan KPK dengan indikator kinerja utama dan target kinerja. Rekomendasi Dewas akan dicatat dalam laporan capaian kinerja yang ditandatangani pimpinan KPK dan Dewas.

Untuk evaluasi tahunan, Syamsuddin menuturkan tidak hanya evaluasi akumulasi dari evaluasi tiga bulan dan evaluasi keseluruhan

“Ketiga adalah mengevaluasi kinerja pegawai KPK. Dalam evaluasi kinerja pegawai KPK, dewas menghasilkan produk di antara lain evaluasi dan rekomendasi atas kinerja KPK secara tahunan,” jelasnya.(yaya)