Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Rusak Sekolah dan Mobil di Medan

Polisi tangkap pelaku tawuran di Medan. Ist

Fokusmedan.com : Polisi mengamankan sebanyak 12 orang pelaku tawuran yang melakukan pengerusakan sekolah dan mobil di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Ada 12 orang yang diamankan diduga terlibat tawuran hingga terjadinya pengerusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/7/2022).

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi.

Kemudian, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, dan 1 buah bendera warna merah biru hitam.

Kapolsek menjelaskan peristiwa penyerangan itu terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto Medan persis di depan sekolah SMK Immanuel, para pelaku melakukan penyerangan dan pengerusakan secara bersama – sama terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI milik pelapor yang diduga dilakukan pelajar.

“Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3,5 juta,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.

“Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri,” katanya.

“Karena kami sudah me-maping dan juga sudah dan memprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng – geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” sambungnya.

Terhadap para pelaku tawuran polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Rio)