
Fokusmedan.com : Perihal ganja sebagai kebutuhan pengobatan kembali ramai diperbincangkan. Terlebih lagi setelah adanya aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang meminta tolong agar anaknya penderita cereblal palsy, mendapatkan terapi dari ganja medis untuk mengobati anaknya.
Aksi yang sempat viral ini dilakukan Santi saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (26/6) lalu.
Mneyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut drg Ismail Lubis mengatakan, sejauh ini tanaman ganja belum memiliki bukti manjur untuk obat.
Terlebih lagi, ganja memiliki efek toleransi yang jika digunakan sebagai obat, dikhawatirkan dapat membuat dampak ketergantungan.
“Untuk obat tentu ganja tidak (belum) diperbolehkan. Saat ini untuk penyakit tertentu ada obat (alternatif) yang lain,” jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Kendati begitu, lanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini akan mengeluarkan izin (regulasi) untuk melakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Hal itu hanya berlaku untuk kebutuhan medis dan benar-benar dapat terukur, bermanfaat, dan tidak berdampak buruk.
“Jadi harus dilakukan penelitian dulu. Dan Kemenkes akan mengeluarkan regulasi untuk penelitiannya,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum dapat memberikan pandangan yang terlalu jauh terkait ganja medis ini dan masih menunggu lebih lanjut dari penelitian yang akan dilakukan.
“Begitu juga terkait kehalalannya dari MUI, apakah ganja dapat digunakan sebagai medis,” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tujuan dari regulasi penelitian soal ganja medis bertujuan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Adapun dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Ia meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Namun jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif terhadap masyarakat.(riz)
