Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Kurirnya Diupah Puluhan Juta Rupiah

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ist

Fokusmedan.com : Upah masing-masing Rp 20 juta membuat dua orang kurir sabu-sabu dari Provinsi Aceh nekat membawanya ke Medan.

Beruntung, upaya penyelundupan barang tersebut berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Bila sudah sampai di Medan, tepatnya di pintu tol keluar Helvetia, Cak Yah (pemilik sabu) akan lempar nomor handphone penjemput atau akan dihubungi. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp20.000.000,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/4/2022) malam.

Dijelaskannya, penyergapan kedua kurir, yakni Syafruddin alias Din (52), warga Dusun Alue Iboeh, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dan Zulfikar alias Fikar (37), warga Jalan Darusalam, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada Kamis (31/3/2022) siang.

Dari kedua kurir sabu ini disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram sabu kemasan teh cina GuanYingWang yang disembunyikan di dinding mobil
Toyota Innova hitam plat nomor polisi B 1827 FFS, dan sejumlah handphone (HP).

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat adanya
pengiriman narkotika jenis sabu disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan. Penghadangan dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

“Petugas mencoba menghentikan mobil tersebut, namun pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya sehingga terpaksa dipepet dan meminggirkan paksa,” kata Hadi.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku disuruh temannya bernama Cak Yah, dan mendapat upah masing-masing Rp 20 juta, jika sabu sampai ke tangan pembelinya.

(Rio)