
Fokusmedan.com : Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR turut mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian kesepuluh mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ada enam pasal mengatur persidangan kasus kekerasan seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.
Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
Kemudian dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya ayat 2 menyebutkan bahwa dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/atau Korban.
“Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan,” demikian dikutip dari pasal 59 ayat 3 UU TPKS, Rabu (13/4).
Sementara dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
“Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan.” bunyi pasal 59 ayat 5.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
Selanjutnya dalam pasal 60 dijelaskan mengenai pemeriksaan terhadap saksi dan korban. “Pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya, tanpa intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual aksi dan/atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan yang meringankan terdakwa.” demikian bunyi pasal 60 ayat 1 UU TPKS.
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau dampak terhadap Korban.
“Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa,” demikian bunyi pasal 60 ayat 3.
Sedangkan pasal 61 menyebutkan pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian. Dan pasal 62 menjelaskan bahwa Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan Pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban.
“Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” bunyi pasal 63.(yaya)
