Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Fokusmedan.com : Polda Sumut menahan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, seluruh tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP, TS, RG, JS, HG serta DP anak dari TRP.

“Sejak semalam delapan tersangka tersebut sudah ditahan,” sebutnya kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan Kajati Sumut di Aula Tribrata Mapoldasu, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan, tim penyidik telah menyampaikan hasil progres penyelidikan sampai penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah TRP tersebut.

Ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas mengingat adanya dugaan anggota Polri yang terlibat,

“Jumlahnya ada lima personel dan sudah diproses di Bidang Propam Polda Sumut,” pungkasnya.(riz)