
Fokusmedan.com : Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.356,72 ribu jiwa atau sebesar 9,14 persen terhadap total penduduk. Jumlah penduduk miskin tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan September 2019.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Syech Suhaimi mengatakan, jumlah penduduk miskin sebanyak 1.260,50 ribu jiwa atau sebesar 8,63 persen pada September 2019. Terjadi peningkatan sebesar 96,22 ribu jiwa hingga September 2020 dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,51 poin.
Namun, kata dia, jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada Maret 2020, di mana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.283,29 ribu jiwa dengan persentase 8,75 persen, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 73,43 ribu jiwa dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,39 poin.
“Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2020-September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 60,5 ribu jiwa sedangkan di perdesaan naik sebanyak 12,9 ribu jiwa. Persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 8,73 persen menjadi 9,25 persen, dan di pedesaaan naik dari 8,77 persen menjadi 9,02 persen,” kata Syech Suhaimi dalam siaran persnya secara live via Yuotube, Senin (1/3/2021).
Dia menyebutkan, secara umum, pada periode 2008-September 2020 tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase. Kecuali pada September 2013, September 2014 hingga September 2015 yang dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia,” pungkasnya.
Selain itu, untuk perkembangan Garis Kemiskinan September 2019-September 2020, pada September 2020 garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp505.236 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp520.529 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan Rp486.642 per kapita per bulan.
“Dibandingkan dengan Maret 2020 garis kemiskinan Sumut pada September 2020 naik 0,46 persen yaitu dari Rp502.904 per kapita per bulan menjadi Rp505.236 per kapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 0,45 persen, yaitu dari Rp518.218 per kapita per bulan menjadi Rp520.529 per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 0,40 persen dari Rp484.717 per kapita per bulan menjadi Rp. 486.642 perkapita per bulan,” pungkasnya.(ng)
