Oknum Polisi Terduga Pembunuh 2 Wanita Bakal Dijerat Hukuman Berat

Kabid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Ist

Fokusmedan.com : Polda Sumut secara tegas tidak memberi toleransi terhadap anggota terlebih yang melakukan tindak kriminal.

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan terkait oknum polisi berinisial RS yang bertugas di penjagaan tahanan Polres Belawan diduga melakukan pembunuhan terhadap dua wanita.

“Dipastikan yang bersangkutan menerima hukuman seberat-beratnya,” sebutnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, oknum Polisi yang diduga membunuh PHL Polres Belawan bersama rekannya itu saat ini telah ditahan dan akan menjalani sidang etik lalu dilimpahkan ke sidang pidana.

Sebelumnya, Polres Belawan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus dugaan pembunuhan 2 wanita yang jasadnya dibuang pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.(riz)