
Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus perusakan rumah dan pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang tersangka, Kamis (24/4/2026).
Tersangka berinisial IA alias Panjol (35), warga Kelurahan Belawan Bahari, diduga terlibat dalam dua aksi kejahatan berbeda.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka melakukan perusakan rumah pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi keberadaan tersangka di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, lalu dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” ujar Agus.
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Tersangka sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum dibawa ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan kami terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun keterlibatan dalam kejahatan lainnya,” katanya.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Belawan. (Rio)
