
Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).
Rekonstruksi berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut, tersangka S. Damanik (46) memperagakan langsung sebanyak 10 adegan, dibantu empat orang pemeran pengganti.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Rio)
