Selama Operasi Ketupat 2026, Polrestabes Medan Ringkus 184 Tersangka Bandit Jalanan dan Narkoba

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan capaian kinerja.

Fokusmedan.com : Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi gabungan Operasi Ketupat dan KRYD Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 hingga 29 Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 119 kasus kejahatan dengan total 184 tersangka.

Menurut Kapolrestabes, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara Polrestabes Medan, Polsek jajaran, dan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan secara rinci hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat dan KRYD Toba 2026.

Ia menyampaikan bahwa dari total 119 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 23 kasus kejahatan jalanan dengan 36 tersangka.

Kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 1 kasus dengan 1 tersangka.

“Serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mendominasi dengan 17 kasus dan 26 tersangka,” imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, handphone, dokumen kendaraan, hingga pakaian dan uang tunai.

Selanjutnya, dalam penindakan praktik perjudian, pihaknya mengungkap 35 kasus dengan 64 tersangka.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, di antaranya puluhan unit handphone, uang tunai, serta berbagai mesin judi seperti mesin dingdong, slot, jackpot, dan tembak ikan, termasuk ratusan koin yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Untuk aksi premanisme, Kapolrestabes menyebutkan terdapat 3 kasus dengan 3 tersangka, yang terdiri dari kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit dan besi.

Sementara itu, dalam pemberantasan narkotika, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 58 kasus dengan 81 tersangka.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 2,3 kilogram, ganja, pil ekstasi, serta perangkat rokok elektrik yang digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.

Komitmen Penegakan Hukum

Lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan premanisme yang dinilai merusak generasi bangsa serta mengganggu iklim investasi.

Ia juga mengimbau masyarakat di Medan dan Deli Serdang untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, tegas, dan tuntas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolrestabes mengapresiasi peran masyarakat dan media yang turut membantu menyebarluaskan informasi, sehingga tercipta kolaborasi kuat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Dengan kerja sama yang solid, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Rio)