Terlapor Penganiayaan di Sidamanik Dirujuk ke RSJ Medan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial P.S.S dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, Medan.

Fokusmedan.com : Seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial P.S.S dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem, Medan, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, setelah diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengantaran dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Sidamanik sekitar pukul 02.00 WIB untuk memastikan penanganan sesuai prosedur hukum dan kebutuhan medis terlapor.

“Terduga pelaku telah diterima di RSJ dan akan menjalani observasi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Verry Purba, Sabtu sore.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Korban, Senti br. Silalahi, seorang petani, diduga dianiaya oleh P.S.S yang merupakan tetangganya.

Peristiwa itu diketahui setelah anak korban mendapat informasi dari saksi bahwa korban telah dipukul di rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi luka berat, mengalami muntah darah, luka di bagian kepala, serta lebam di wajah dan tubuh.

Korban sempat mendapat penanganan di Puskesmas Sidamanik sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk perawatan intensif.

Laporan kejadian telah diterima Polsek Sidamanik pada Sabtu pagi dan ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta permintaan visum.

Polisi menyebut terlapor memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Medan, sehingga menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus.

Polres Simalungun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan kondisi kejiwaan terlapor sekaligus melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (Rio)