Trump Kenakan Tarif Impor Farmasi hingga 100 Persen, Berlaku Bertahap Mulai 2026

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Fokusmedan.com : Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Kamis (2/4) menetapkan tarif bea masuk ad valorem hingga 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam perintah eksekutif yang menyebut impor produk farmasi dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS.

Tarif ini akan mulai berlaku pada 31 Juli 2026 pukul 00.01 waktu eastern daylight time (11.01 WIB).

Dalam aturan tersebut, tarif sebesar 20 persen dikenakan bagi produk dari perusahaan yang telah atau berencana memindahkan produksi ke dalam negeri (onshoring) dengan persetujuan Menteri Perdagangan AS. Namun, tarif itu akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 persen mulai 2 April 2030.

Sejumlah negara mitra dagang seperti Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein dikenakan tarif sebesar 15 persen. Sementara itu, Inggris dikenakan tarif 10 persen.

Meski demikian, beberapa produk dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain obat generik, biosimilar, obat nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen. (Ant)