
Fokusmedan.com : Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan penting terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil rapat Komisi III DPR RI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam pernyataannya, Komisi III menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.
Komisi III menilai, dalam kasus Amsal Christy Sitepu, pekerjaan sebagai videografer tidak memiliki standar harga baku yang bisa dijadikan acuan tunggal.
Mereka menekankan bahwa proses kreatif seperti pembuatan konsep, editing, cutting hingga dubbing merupakan bagian dari kerja profesional yang tidak bisa dinilai secara sepihak, apalagi dianggap bernilai nol rupiah.
“Kerja kreatif tidak bisa dipukul rata atau disederhanakan secara administratif,” demikian poin yang ditekankan dalam kesimpulan rapat tersebut, dikutip Selasa 31 Maret 2026.
Komisi III juga menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, mereka mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan semata-mata memenjarakan seseorang.
Dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta, DPR menilai pendekatan pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi prioritas sejak awal proses hukum.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan agar putusan dalam perkara ini tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif di Indonesia.
Menurut mereka, pendekatan hukum yang terlalu represif berpotensi memicu over-kriminalisasi, terutama terhadap pelaku industri kreatif yang memiliki karakter kerja berbeda dengan sektor konvensional.
Komisi III juga secara tegas meminta majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu.
Permintaan ini didasarkan pada fakta persidangan serta pentingnya mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku industri kreatif.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan permohonan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan.
Dalam hal ini, Komisi III bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.
