
Fokusmedan.com : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru setelah terbukti melakukan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Palu, Senin, mengatakan tindakan administratif tersebut diambil setelah yang bersangkutan diketahui mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Vlad kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Akmal menegaskan, langkah deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan, Vlad dikenai tindakan deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pihak Imigrasi mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian serta ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (Ant)
