
Fokusmedan.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons polemik terkait pemindahan tersangka kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan KPK diam-diam memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) itu sebelumnya menuai kritik sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan KPK pada Senin (23/3).
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi melalui keterangan pers diterima, Senin (23/3) malam.
Yaqut Tes Kesehatan
Namun Budi menjelaskan, proses mengembalikan Yaqut ke Rutan Merah Putih KPK diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan menteri agama itu.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi
Budi memastikan penyidikan perkara korupsi kuota haji akan terus berproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan. Saat ini, penyidikan perkara rasuah itu dalam tahap melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi
Penjelasan KPK Soal Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah
Terkait kabar terungkapnya Yaqut tak lagi ditahan, Budi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
“Kami akan update terus perkembangannya,” tutup Budi.(yaya)
