Motif Pembunuhan Nenek yang Ditemukan di Tumpukan Sampah di Sergai : Sakit Hati Gegera Uang Rp 1 Juta

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan motif pembunuhan.

Fokusmedan.com : Terungkap motif dibalik kasus pembunuhan terhadap seorang nenek, bernama Irawati (58). Usai dibunuh jasad korban dibuang di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai, dan ditemukan warga pada Senin 9 Maret 2026.

Pelaku pembunuhan nenek tersebut, ternyata adalah Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan warga Jalan Karya, Gang Naruto Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Pelaku ini, merupakan menantu dari korban.

Kemudian, Anita alias Utet (49), warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. Pelaku ini, merupakan pengasuh cucu korban, bernama Fitrianti (3). Sedangkan, Irawati merupakan tetangga pelaku.

Selain pembunuhan, kasus berawal dari penculikan dialami cucu korban, berusia tiga tahun dan bernama Fitrianti. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka itu. Memiliki ide melakukan penculikan hingga pembunuhan adalah Anita.

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan motif pembunuhan dan penculikan tersebut, karena Anita dendam dan sakit terhadap suami korban, yakni Efendi (64). Sehingga berniat melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Pelaku Zulkifli menerangkan bahwa adapun ide untuk membunuh korban Irawati adalah Anita karena sakit hati kepada suami yang bernama Efendi,” sebut Jhon, dalam keterangan persnya, Rabu 18 Maret 2026.

Jhon menjelaskan bahwa anak korban bernama Marlia, ibu dari Fitriani mengirim uang Rp 1 juta kepada Efendi setiap bulan sebagai biaya merawat balita berusia 3 tahun tersebut. Namun Anita, tidak menerima uang tersebut sebagai pengasuh cucu korban.

“Merasa tidak terima dan sakit hati perkatakan Efendi, yang mengatakan bahwa suami atau pacarnya pelaku Zulkifli, tidak beres dikarenakan masih ada hubungannya suami istrinya dengan anaknya Marlia, yang berada di Malaysia dikarenakan belum ada keterangan cerai,” jelas Kapolres Sergai.

Dengan itu, antara Anita dan Zulkifli merupakan pasangan suami istri (pasutri). Namun, Zulkifli ini masih status suami dari Marlia anak korban di Malaysia. Meski sudah pisah tapi belum cerai secara resmi.

Jhon mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam dua kasus, yakni pembunuhan terhadap Irawati dan penculikan cucu korban, Fitriani.”Kasus ini, bermula penculikan terhadap Fitriani di rumah nenek korban, di pada Sabtu sore, 8 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Sergai.

Dalam aksinya ini, Anita mengajak Zulkifli yang merupakan ayah tiri dari Fitriani. Singkat cerita mereka membawa balita itu, hingga Kota Medan, yang berpindah-pindah. Selanjutnya, Anita kembali ke rumahnya dan mengajak korban Irawati bertemu untuk membicarakan kehilangan cucunya tersebut.

Bukan membahas kehilangan cucunya, malah kedua pelaku menghabisi nyawa korban di rumah milik Anita dengan sadis hingga jasadnya dibuang di tumpukan sampah di depan rumah pelaku.

“Setelah selesai berbicara mengenal cucu korban tersebut, korban di ruang tamu didorong pelaku Anita hingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terletak dan mencekek leher korban dan menyumpal mulut serta hidung korban dengan kain,” jelas Kapolres Sergai.

Setelah membunuh Irawati, keduanya mendatangi rumah korban dan niat untuk membunuh suami korban bernama Efendi (64), namun tidak ditemukan di rumahnya. Mereka masuk ke dalam kamar Irawati dan membawa kabur barang berharga korban.

Jhon mengatakan setelah menerima penemuan mayat di dalam tumpukan sampah, pihaknya melakukan serangkai penyidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Lalu, teridentifaksi pelaku pembunuhan tersebut. Lanjut, John mengatakan polisi mengamankan Anita selang beberapa jam ditemukan jasad Irawati tersebut. Pelaku ditangkap di rumah saat itu.

“Sedangkan, Zulkifli ditangkap di tempat persembunyian di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Senin 16 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Kapolres Sergai.

Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Sedangkan, cucu korban sempat diculik berhasil ditemukan dan sudah diserahkan pihak kepolisian ke pihak keluarga korban.

Kedua pelaku pembunuhan dan pencurian balita usai 3 tahun itu, dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu, pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.”Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap Kapolres Sergai itu. ((Rio)