
Fokusmedan.com : Program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar pemerintah dinilai membantu menjaga stabilitas harga pangan menjelang Idul Fitri tahun ini. Kebijakan subsidi pada sejumlah komoditas membuat harga ayam dan daging sapi di Kota Medan masih relatif stabil meskipun permintaan mulai meningkat.
Pengamat ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin menilai, biasanya harga kedua komoditas tersebut mengalami kenaikan pada H-7 hingga hari Lebaran. Namun berdasarkan pemantauan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam justru mengalami sedikit penurunan.
Data PIHPS menunjukkan harga daging ayam di Kota Medan rata-rata turun menjadi Rp42.200 per kilogram pada hari ini, dibandingkan harga pada Jumat pekan lalu yang masih berada di kisaran Rp42.400 per kilogram. Penurunan harga terjadi meskipun pasokan daging ayam secara mingguan meningkat sekitar 7 persen.
Di sisi lain, permintaan atau demand menjelang H-7 hingga Idul Fitri diperkirakan dapat meningkat antara 35 hingga 60 persen dibandingkan hari normal.
Sementara itu, harga daging sapi di Kota Medan saat ini berkisar antara Rp137.000 hingga Rp144.000 per kilogram. Harga tersebut relatif stabil meskipun terjadi peningkatan permintaan.
Berdasarkan pengamatan langsung di sejumlah rumah potong hewan (RPH), jumlah sapi yang dipotong mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya sekitar 16 hingga 18 ekor per hari menjadi sekitar 28 ekor per hari sejak H-7 Lebaran.
Menurutnya, stabilnya harga kedua komoditas tersebut disebabkan oleh keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan pasokan di pasar.
Selain itu, program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang memberikan subsidi kepada masyarakat serta bantuan sosial pangan dari pemerintah juga ikut membantu menekan harga. Program tersebut dinilai mampu memangkas rantai pasok sekaligus mengurangi tekanan permintaan di pasar.
Dalam pelaksanaan GPM, masyarakat tidak hanya memperoleh harga pangan yang lebih murah, tetapi juga mendapatkan bonus berupa telur ayam dan karkas atau cincangan daging sapi.
Untuk mendapatkan bonus tersebut, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp1 melalui sistem QRIS.
Meski dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan moral hazard apabila dimanfaatkan oleh masyarakat mampu atau pelaku usaha yang sebenarnya tidak layak menerima insentif dari program tersebut. (ram)
