
Fokusmedan.com : Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif dan berbahaya di ruang digital melalui Program Tunas Komdigi. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Langkah pemerintah ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.
Dahulu, internet dipuja sebagai ‘taman sari’ demokrasi dan oase ilmu pengetahuan, menjanjikan ruang siber yang bebas informasi. Namun, realitasnya kini berbeda, ruang digital telah kehilangan nilai edukatifnya. Sebagian telah dijarah menjadi ‘kasino raksasa’ tanpa kontrol, sementara sebagian lainnya menjelma laboratorium sosial di mana algoritma bekerja intim dalam pergaulan anak-anak. Efek penghancurnya bahkan lebih masif dari candu narkotika.
Transformasi digital yang ditandai dengan penerapan e-government seharusnya memberi manfaat nyata, seperti mendorong efisiensi pelayanan yang lebih cepat, hemat, dan transparan. Tanpa proteksi yang memadai, hal ini merupakan kelalaian kolektif. Oleh karena itu, penguatan regulasi tidak boleh berhenti pada seremoni administratif, melainkan harus menjadi pernyataan perang terbuka terhadap anarkisme digital yang sudah berada di titik nadir.
Memasuki awal tahun 2026, penetrasi internet di Indonesia menembus angka 82,3 persen, yang berarti lebih dari 231 juta jiwa penduduk saling terkoneksi dalam ekosistem virtual. Konektivitas masif ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi menopang ekonomi digital, di sisi lain ibarat menanam bom waktu sosial dengan sumbu pendek yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Laporan terbaru menunjukkan eskalasi kejahatan siber semakin mengerikan. Dalam kurun setahun terakhir, Komdigi telah memblokir lebih dari 3,5 juta situs judi daring. Akumulasi transaksi judi daring sepanjang 2024-2025 bahkan menembus Rp600 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan uang rakyat mengalir ke kantong bandar internasional tanpa pajak dan manfaat, hanya menyisakan kemiskinan struktural.
Korbannya kian meluas, mulai dari pelajar SMP hingga ibu rumah tangga, yang terjerat dalam lingkaran judi virtual dan pinjaman daring ilegal. Situasi ini menggarisbawahi betapa mendesaknya kebutuhan akan perlindungan yang lebih kuat di ruang digital. Dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan siber ini sangat merugikan masyarakat luas.
Belajar dari Regulasi Global untuk Kedaulatan Digital
Perdebatan soal regulasi kerap berputar pada argumen pembatasan kebebasan, di mana sebagian aktivis sering menganggap langkah tersebut melanggar hak asasi. Padahal, bangsa-bangsa besar telah lebih dulu menyadari bahwa masa depan generasi muda tidak boleh digadaikan demi profit perusahaan teknologi global (Big Tech).
China, misalnya, membatasi durasi bermain gamebagi anak guna mencegah ‘badai dopamin’ yang merusak struktur otak mereka. Begitu pula Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) yang memangkas dominasi algoritma liar demi melindungi ruang pribadi anak-anak. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius negara-negara maju terhadap perlindungan digital.
Indonesia tidak boleh menjadi pasar kejahatan, pasrah saat kedaulatan digital dijarah para spekulan algoritma. Melarang konten pornografi, kekerasan, dan eksploitasi bukanlah pengekangan hak ekspresi, tetapi justru menciptakan benteng moralitas bangsa. Penting bagi Indonesia untuk mengambil sikap tegas demi melindungi warganya, terutama anak-anak.
Implementasi Tunas Komdigi: Membangun Benteng Digital
Menjawab kegelisahan publik, Kementerian Komdigi meluncurkan program Tunas Komdigi sebagai inisiatif strategis untuk memayungi generasi muda di jagat maya. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa dengan program ini, negara hadir memproteksi masa depan anak-anak. Perlindungan ini tidak hanya bersifat artifisial, melainkan melalui regulasi progresif tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi seluruh penyelenggara platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia (age verification system) yang lebih ketat melalui validasi identitas resmi. Tidak boleh ada celah bagi anak di bawah umur untuk terpapar iklan judi berselubung gameketangkasan. Ini adalah langkah fundamental untuk membatasi akses anak-anak ke konten berbahaya.
Selain itu, regulasi tersebut memaksa platform untuk mematikan fitur ‘rekomendasi otomatis’ yang bersifat adiktif bagi akun anak-anak. Pembatasan akses fitur tertentu yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi anak juga menjadi fokus. Sanksi berupa denda administratif miliaran rupiah hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi platform yang membandel.
Langkah tegas ini diambil karena negara menyadari adanya ‘kebocoran jiwa’ pada generasi muda, akibat dipaksa zaman mengonsumsi konten sampah demi mengejar watch time. Program Tunas Komdigi hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi subjek digital cerdas, bukan menjadi ‘zombie digital’ yang tunduk pada algoritma.
Memastikan Ruang Digital Aman Sesuai Amanat Konstitusi
Bagi mereka yang menganggap langkah ini sebagai pembungkaman hak pribadi, perlu diingat bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah anarki. Dasar hukum kebijakan ini sudah terang benderang, yakni perubahan kedua UU ITE dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini dibuat bukan sebagai alat pemukul bagi pemikir kritis, tetapi senjata untuk melawan serangan tangan-tangan jahat yang mengeksploitasi kerentanan rakyat.
Sesuai amanat Pasal 28G UUD 1945, negara wajib memberikan rasa aman. Di era siber, keamanan ditentukan oleh seberapa bersih algoritma di ponsel kita. Negara memastikan bahwa saat masyarakat berinteraksi, tidak ada penjahat digital yang mengintai lalu menguras rekening. Atau, saat masyarakat berjuang memusuhi kejahatan siber, tidak ada fitur tak terpantau yang meracuni otak anak-anak.
Teknologi harus menjadi perpanjangan tangan kebajikan, bukan memberi peluang kejahatan. Keputusan berani melalui Tunas Komdigi dan pembatasan akun anak harus diapresiasi sebagai langkah merebut kembali prinsip kemanusiaan agar tidak tergadai. Indonesia membutuhkan ruang digital untuk menumbuhkan akal budi, bukan memanen ‘klik’ dari transaksi semu. Di atas kecanggihan kecerdasan buatan (AI), satu hal yang tidak boleh mati adalah hati nurani bangsa.(yaya)
