
Fokusmedan.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka adalah Wisnu Handoko yang menjabat Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023. Kemudian, Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite yang menjabat KSOP Belawan pada 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor jasa pandu dan tunda kapal.
“Dalam penyidikan kami menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 gross ton yang masuk ke perairan wajib pandu. Namun, tidak tercatat dalam data rekonsiliasi pendapatan yang seharusnya dikelola otoritas pelabuhan,” kata Rizaldi, Selasa (24/2) malam.
Rizaldi menjelaskan, kondisi tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Besaran pasti kerugian masih dalam proses perhitungan bersama lembaga terkait.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP baru,” jelasnya.
Minta Pihak Terkait Kooperatif
Selanjutnya, Rizaldi meminta semua pihak yang terkait bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan optimal.
“Penyidik akan terus bekerja menuntaskan perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
