
Fokusmedan.com : Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi sebanyak 13 warga negara Tiongkok pada 12 Februari 2026. Tindakan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pelanggaran tersebut terkait penyelenggaraan acara fotoshoot komersial berbayar di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru. Kegiatan ini berlangsung dari 21 hingga 28 Januari 2026 dan menarik perhatian petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan langkah administratif sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan keberadaan warga negara asing.
Kronologi Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok
Pengawasan imigrasi terhadap acara bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” menjadi awal terungkapnya kasus ini. Acara tersebut diselenggarakan di sebuah restoran di Kebayoran Baru pada 26 Januari 2026.
Petugas menemukan bahwa acara tersebut memungut biaya dari setiap sesi foto yang dilakukan. Hal ini jelas mengindikasikan adanya kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Winarko menjelaskan, timnya berhasil mengidentifikasi beberapa warga negara asing yang terlibat langsung dalam acara tersebut. Mereka memiliki beragam peran, mulai dari fotografer, penata rias, penata gaya busana, hingga anggota panitia.
Meskipun demikian, seluruh tindakan selama operasi pengawasan dilakukan secara persuasif dan humanis. Proses ini tetap berpegang teguh pada prosedur yang berlaku untuk menjaga profesionalisme petugas.
Proses Deportasi dan Komitmen Penegakan Aturan Imigrasi
Setelah teridentifikasi, ke-13 warga negara Tiongkok tersebut dipanggil ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk klarifikasi. Mereka menjalani pemeriksaan administratif lebih lanjut guna memastikan adanya pelanggaran.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia. Penyalahgunaan ini menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi.
Winarko menegaskan bahwa deportasi dilakukan pada 12 Februari 2026 sebagai penegakan peraturan keimigrasian Indonesia. Langkah ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang profesional, proporsional, dan adil.
Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan izin tinggal. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Imbauan dan Pengawasan Efektif Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan efektif terhadap warga negara asing. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian nasional di ibu kota.
Winarko juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap warga negara asing yang dicurigai melanggar aturan imigrasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban.
Laporan dari masyarakat akan sangat membantu petugas dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman dari potensi pelanggaran hukum.(yaya)
