
Fokusmedan.com: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak kue Bika Ambon. Seorang pria berinisial ARM (49) ditangkap saat menumpang bus antarkota.
Tersangka diringkus personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepat di depan Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa sabu dari Medan menuju Muaro Bungo, Jambi, menggunakan angkutan umum.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, petugas mengidentifikasi bus yang ditumpangi tersangka, yakni Bus Fajar Riau. Bus tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan,” ujar Andy, Selasa (17/2/2026).
Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu kotak Bika Ambon berwarna cokelat yang tampak seperti kemasan biasa. Namun ketika dibuka, isinya bukan kue.
Di dalam kotak tersebut terdapat dua bungkus kemasan teh asal China merek Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat total 2 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Android dan selembar tiket bus tujuan Muaro Bungo.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp15 juta apabila barang haram itu sampai ke tujuan.
Polisi kini memburu sosok R yang diduga sebagai pengendali pengiriman, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas provinsi dalam kasus ini. (Rio)
