Komisi III DPR Buka-bukaan soal Revisi UU KPK 2019, Ungkap Peran Jokowi

Fokusmedan.com : Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan murni inisiatif DPR tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Revisi Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR. Dengan demikian, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.

Soal Tanda Tangan Presiden

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Jokowi Klaim Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” sambung Jokowi.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan respons dari kalangan DPR, yang menilai perlu diluruskan bahwa proses legislasi revisi UU KPK dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah sesuai ketentuan konstitusi.(yaya)