
Gelmok menilai perkara hukum yang menjerat Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan tidak bisa dipahami secara hitam-putih hanya dengan logika “mencuri maka pantas dihukum”.
Menurutnya, meski pencurian merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, proses penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan konteks niat, motif, serta latar belakang sosial-ekonomi para terdakwa.
“Sejak awal saya tegaskan, pencurian tetap salah dan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 363 KUHP harus dihormati. Namun hukum pidana modern tidak boleh melepaskan perbuatan pidana dari konteks mengapa pelanggaran itu terjadi,” ujar Gelmok Samosir dalam keterangannya, Senin (8/2/2026).
Gelmok menyoroti fakta bahwa kedua terdakwa disebut telah bekerja selama dua minggu tanpa menerima upah sebagaimana dijanjikan. Meski hal tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar pencurian, kondisi itu dinilainya sebagai faktor kriminogen yang patut dicatat secara yuridis.
“Hukum yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Gelmok menyebut hubungan kerja yang dijanjikan mulai dari sistem upah berbasis jasa, pembayaran mingguan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar, patut didalami karena berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan kerja yang adil.
Menurutnya, kegagalan menyelesaikan sengketa secara perdata atau ketenagakerjaan kerap berujung pada kriminalisasi pihak yang secara sosial-ekonomi lebih lemah.
“Ini pelajaran penting. Ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi orang miskin,” katanya.
Dalam penjelasannya, Gelmok juga menegaskan sikap keras terhadap tindakan penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menilai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, disertai pengikatan, pelakban, dan penyeretan korban merupakan tindak pidana serius.
“Tidak ada ruang bagi main hakim sendiri. Tidak ada justifikasi kekerasan atas nama mengambil kembali barang, dan tidak ada toleransi terhadap perampasan kemerdekaan seseorang di luar proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan dua prinsip utama: pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan, dan korban pencurian tidak otomatis berhak melakukan kekerasan. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta menjamin perlindungan atas martabat manusia.
Gelmok turut mengapresiasi sikap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang menegaskan bahwa perkara pencurian, penadahan, dan penganiayaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan harus diproses secara terpisah.
“Langkah ini penting untuk menjaga prinsip due process of law dan mencegah pembenaran kekerasan atas nama emosi sesaat atau moralitas publik,” katanya.
Menutup keterangannya, Gelmok menyebut kasus ini sebagai cermin realitas sosial, di mana dua pemuda dari kampung datang ke kota untuk bekerja, namun berhadapan dengan janji kerja yang tidak ditepati dan tekanan ekonomi, hingga akhirnya terseret ke pusaran pidana.
“Mereka salah dan telah dihukum. Namun hukum yang beradab tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga melakukan refleksi sosial agar peristiwa serupa tidak terulang,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan substantif.
“Hukum harus ditegakkan, kekerasan harus dihukum, dan keadilan harus melihat manusia, bukan hanya pasal. Jika hukum hanya keras kepada yang lemah namun lunak terhadap pelanggaran yang lebih dulu terjadi, maka yang runtuh bukan ketertiban, melainkan keadilan itu sendiri,” pungkas Gelmok Samosir.
