
Fokusmedan.com : Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Tarigan. Selain itu, polisi juga memasukkan tiga pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial PPS dan RY. Sementara tiga tersangka lainnya yang masih diburu polisi yakni LS (35), WOP (27), dan SP (27).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Tersangka LS memukul kepala korban Gleen Dito, menarik paksa, dan mengikat tangan korban menggunakan lakban. Tersangka WOP menjambak rambut korban, memiting leher, serta mengikat tangan korban menggunakan tali saat berada di dalam mobil. Sedangkan tersangka SP turut memiting leher dan mengikat tangan korban saat di mobil,” ujar Jean Calvijn dalam keterangan pers, Sabtu (7/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ahli Pidana Dr Alpi Sahari, SH, MHum, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, kasus ini sempat diwarnai upaya perdamaian setelah orang tua korban, Leo Sihombing, mencabut laporan penganiayaan. Namun, pencabutan laporan tersebut dibatalkan pada 9 dan 29 Desember 2025 lantaran keterangan pelaku dinilai tidak sesuai dengan fakta, serta korban Gleen Oppusunggu tetap menjalani penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut para pelaku bertindak atas perintah oknum aparat tidaklah benar.
“Para pelaku berinisiatif sendiri melakukan penangkapan terhadap korban. Bahkan, kepada petugas hotel, salah satu pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polsek Pancur Batu,” tegasnya.
Saat ini, Polrestabes Medan masih terus memburu ketiga tersangka yang masuk DPO dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Ahli Pidana Dr Alpi Sahari menekankan bahwa penegakan hukum pidana harus berlandaskan fakta, bukan opini.
“Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan publik adalah penganiayaan secara bersama-sama. Upaya membangun opini seolah-olah korban adalah tersangka tidak dapat dibenarkan. Hukum pidana harus berpijak pada fakta,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap tersangka PPS yang mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Sikap tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penegak hukum, termasuk penerapan plea bargain atau saksi mahkota untuk meringankan hukuman. Keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Polda Sumut berkomitmen menangani perkara yang menjadi perhatian publik secara transparan.
“Kami ingin menjelaskan persoalan ini secara terang benderang agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Rio)
