Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pria Diamankan

Ilustrasi barang bukti narkotika.

Fokusmedan.com : Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba, masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tas sandang hitam berisi lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing 100 gram, sehingga total mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang berasal dari wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Petugas kemudian melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 500 gram seharga Rp160 juta. Transaksi disepakati berlangsung di wilayah Kota Tebing Tinggi. Saat salah satu pelaku menunjukkan tas berisi sabu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada Fadli Ramadhan sebesar Rp130 juta, dengan keuntungan Rp30 juta yang akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK yang kini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, FR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan seorang berinisial DS, yang juga masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp125 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujar Kombes Pol. Andy, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Rio)