Konektivitas Medan Kian Menguat, Penumpang KA Srilelawangsa Capai 358 Ribu Orang di Januari 2026

Kondisi penumpang kereta api saat berada di Stasiun Medan.

Fokusmedan.com : PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif layanan Kereta Api (KA) Srilelawangsa di wilayah Medan sepanjang Januari 2026. Total jumlah penumpang KA Srilelawangsa mencapai sekitar 358 ribu orang, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 357 ribu penumpang.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap layanan kereta bandara yang aman, tepat waktu, dan nyaman.

“Capaian ini menunjukkan peran strategis KA Srilelawangsa dalam memperkuat konektivitas masyarakat menuju Bandara Internasional Kualanamu, sekaligus mendukung mobilitas harian di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Pada Januari 2026, jumlah penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan–Kualanamu tercatat sekitar 137 ribu orang. Sementara itu, relasi Medan–Binjai melayani sekitar 220 ribu penumpang. Stabilnya volume penumpang tersebut menunjukkan bahwa KA Srilelawangsa tidak hanya menjadi pilihan utama transportasi menuju bandara, tetapi juga telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi publik masyarakat di kawasan Medan dan sekitarnya.

Porwanto menegaskan, KAI Bandara akan terus meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan operasional, pemanfaatan teknologi digital, serta integrasi antarmoda guna memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang andal, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung konektivitas wilayah serta pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara,” katanya.

KAI Bandara juga mengimbau para penumpang untuk selalu menjaga barang bawaan selama perjalanan. Apabila terdapat barang yang tertinggal atau ditemukan oleh petugas, perusahaan telah menyediakan layanan lost and found bagi penumpang.

Selain itu, penumpang diingatkan untuk datang lebih awal ke bandara, yakni minimal tiga jam sebelum keberangkatan internasional dan dua jam sebelum keberangkatan domestik. (ng)