
Fokusmedan.com : Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak tajam. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Rabu, harga emas Antam naik sebesar Rp102.000, dari sebelumnya Rp2.844.000 menjadi Rp2.946.000 per gram.
Kenaikan harga juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam tercatat naik dari Rp2.633.000 menjadi Rp2.710.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp1.523.000
Emas 1 gram: Rp2.946.000
Emas 2 gram: Rp5.832.000
Emas 3 gram: Rp8.723.000
Emas 5 gram: Rp14.505.000
Emas 10 gram: Rp28.955.000
Emas 25 gram: Rp72.262.000
Emas 50 gram: Rp144.445.000
Emas 100 gram: Rp288.812.000
Emas 250 gram: Rp721.765.000
Emas 500 gram: Rp1.443.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.886.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant)
