Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes: Tata Kelola Profesi Kesehatan Makin Jelas

Kemenkes sambut baik keputusan MK yang memperkuat kedudukan KKI dan Kolegium Kesehatan.

Fokusmedan.com : Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen. Putusan ini juga memperjelas posisi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang menetapkan standar kompetensi profesi tanpa intervensi pihak lain.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan penguatan KKI dan Kolegium memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Putusan ini menegaskan peran KKI dan Kolegium yang sejak awal telah bekerja secara independen dan profesional,” ujar Aji.

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk rekomendasi izin praktik, pengelolaan SKP, dan pelatihan. Dengan demikian, peran pemerintah sebagai regulator tetap dipertegas demi menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien.

Kemenkes menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK secara konsisten dan transparan guna mewujudkan sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkualitas. (ram)