Menag Tegaskan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Ilustrasi produk bersertifikasi halal.

Fokusmedan.com : Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan hak konsumen.

“Pemerintah bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” ujar Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menag menjelaskan, batas waktu 17 Oktober 2026 mencakup kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan.

Menurutnya, BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut melalui standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan. Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat.

Menag menegaskan konsep halal tidak hanya menyangkut kehalalan, tetapi juga prinsip halalan thayyiban, yakni aman, bermutu, dan menyehatkan. “Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu dan keamanan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan negara, pemerintah juga terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program Sehati. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, dengan total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis.

Ia menilai sertifikasi halal, termasuk untuk produk farmasi dan vaksin, dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (ram)