
Fokusmedan.com : Sebanyak 92 warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi korban penipuan lowongan kerja fiktif sebagai karyawan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku diketahui bernama Mustafa Lubis (56). Dalam aksinya, Mustafa mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus jurnalis yang mengklaim memiliki akses untuk meloloskan korban bekerja di sejumlah dapur MBG.
“Pelaku mengaku sebagai LSM dan wartawan yang bisa memasukkan korban menjadi karyawan MBG di enam lokasi, yakni MBG Sialang Buah, MBG Pematang Guntung, MBG Pegajahan, MBG Kotarih, MBG Melatih, dan MBG Dolok Masihul,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Binrod menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah meminta uang pelicin sebesar Rp500 ribu kepada setiap korban dengan janji akan diterima bekerja.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai tukang masak, staf kantor, hingga satpam. Total korban mencapai 92 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi, dan total kerugian mencapai Rp24.920.000,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada November 2025. Salah seorang korban, Arif Dermawan, mendapatkan informasi dari rekannya Fahmi terkait adanya lowongan kerja sebagai karyawan MBG di Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Keduanya kemudian mendatangi rumah seorang warga bernama Santi yang disebut mengetahui secara detail soal lowongan tersebut. Santi menjelaskan bahwa pekerjaan itu disediakan oleh Mustafa, dengan job desk sebagai petugas keamanan di dapur MBG Teluk Mengkudu.
“Pelapor kemudian diminta oleh Santi untuk menyiapkan berkas dan uang sebesar Rp500.000,” kata Binrod.
Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang tersebut kepada Santi, yang selanjutnya diberikan kepada Mustafa. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan terlewati, pekerjaan tersebut tak kunjung terealisasi.
“Pelapor kembali menanyakan kepada Santi dan diarahkan untuk menghubungi langsung pelaku. Namun saat dihubungi, nomor korban justru diblokir,” jelas Binrod.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Mustafa dan menahannya di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Mustafa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (Rio)
