Imigrasi Jakpus Tangkap Lima WNA Pelaku Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional

Fokusmedan.com : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen di Kemayoran pada Selasa (20/1). Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan daring berkedok “love scamming” serta pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan awal, kelima WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Mereka juga diduga kuat meraup keuntungan finansial hingga ratusan dolar AS dari para korbannya.

Modus Operandi Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional

Kelima WNA ini diduga kuat menjalankan aksi penipuan dengan modus “love scamming” melalui platform media sosial seperti Facebook dan media sosial lainnya. Mereka secara aktif merayu korban wanita dari berbagai negara, termasuk Srilanka, Jamaika, India, dan Amerika.

Modus operandi ini melibatkan pembangunan hubungan emosional palsu untuk kemudian memeras uang dari korban. Dari setiap korban yang berhasil mereka tipu, para pelaku dapat meraup sekitar 400 hingga 500 dolar AS.

WNA yang diamankan Imigrasi Jakarta Pusat tersebut diidentifikasi dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Pamuji Raharja menyebutkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional.

Pelanggaran Keimigrasian dan Sanksi Tegas

Selain kasus penipuan, kelima WNA tersebut juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius. Mereka kedapatan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi ini meliputi pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pamuji Raharja menegaskan komitmen Imigrasi untuk tidak menolerir segala bentuk aktivitas melanggar hukum. “Kami tidak menolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum.

Imbauan dan Penyelidikan Lanjutan Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya dalam jaringan penipuan ini.

Imigrasi Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Warga diminta untuk segera melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta Pusat. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk membantu Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.(yaya)