
Fokusmedan.com : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan mewajibkan label pada konten buatan kecerdasan buatan (AI) generatif. Aturan ini bertujuan untuk melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan pemerintah terkait adopsi AI di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa Permen ini akan mengatur kewajiban penempatan watermark atau label pada konten AI yang diunggah. Pernyataan tersebut disampaikan Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin (26/1). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata pemanfaatan teknologi AI.
Apabila platform AI tidak mematuhi aturan pelabelan ini, konten yang bersangkutan berisiko untuk diturunkan dari peredaran. Sanksi lebih lanjut bagi konten buatan AI yang melanggar ketentuan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
Regulasi Pelabelan Konten AI dan Konsekuensinya
Peraturan Menteri yang sedang disiapkan oleh Kemkomdigi secara spesifik akan mewajibkan platform AI untuk mencantumkan label khusus. Label ini harus tertera pada setiap konten buatan AI yang diunggah ke media sosial maupun platform digital lainnya. Kewajiban ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengguna mengenai asal-usul konten yang mereka konsumsi.
Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membedakan antara konten asli dan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Penerapan label konten AI menjadi krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi generatif. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau manipulatif.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelabelan konten AI ini akan berakibat pada tindakan penurunan konten atau “take down” oleh pihak berwenang. Selain itu, konten buatan AI yang terbukti melanggar undang-undang yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peta Jalan dan Etika Pemanfaatan AI Nasional
Selain Permen tentang label konten AI, Kemkomdigi juga tengah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) penting terkait adopsi dan pemanfaatan AI di Indonesia. Kedua Perpres tersebut adalah Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang etika pemanfaatan AI. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur ekosistem AI secara komprehensif.
Peta Jalan AI Nasional memuat tiga poin utama, salah satunya adalah penetapan 10 sektor prioritas yang akan didorong untuk mengadopsi teknologi AI. Sektor-sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan, bersama beberapa sektor strategis lainnya. Peta jalan ini juga mencakup delapan program “quick wins” yang mendukung program prioritas presiden, seperti Makan Bergizi Gratis dan cek kesehatan.
Perpres etika pemanfaatan AI akan memperkuat Peta Jalan AI Nasional dengan mengatur standar etika yang jelas. Regulasi ini akan melibatkan tiga unsur utama: pengguna, pelaku industri, serta kementerian sebagai regulator. Edwin menjelaskan bahwa tingkat risiko pemanfaatan AI bervariasi di setiap negara, dengan Indonesia menyoroti potensi pelebaran kesenjangan sosial, kebocoran data, dan aspek etika sebagai risiko utama.
Perlindungan Data dan Tanggung Jawab Pengguna AI
Peraturan Presiden tentang etika pemanfaatan AI akan mengatur ketiga pihak tersebut, memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga menyusun regulasi spesifik untuk pemanfaatan AI di sektor masing-masing. Pelaku industri dan pengembang AI juga diwajibkan untuk mematuhi aturan ini, termasuk menjamin perlindungan dan keamanan data pengguna. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi AI.
Edwin Hidayat Abdullah menekankan pentingnya aspek keamanan siber dan perlindungan data dalam setiap implementasi AI. “Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran,” kata Edwin. Pernyataan ini menggarisbawahi tanggung jawab pengembang untuk mencegah insiden kebocoran data yang merugikan.
Di sisi lain, para pengguna juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Kesadaran pengguna terhadap potensi risiko dan cara penggunaan yang bertanggung jawab menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem AI yang aman dan bermanfaat bagi semua pihak.(yaya)
