
Fokusmedan.com : Dua orang asing menjadi yang pertama di Malaysia yang diadili di Pengadilan Sesi karena pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat umum. Mereka adalah Sultan Md (28) dari Bangladesh dan Anita Lukman (49) dari Indonesia. Keduanya hadir di pengadilan pada hari Kamis pagi, tanggal 23 Januari 2026.
Anita Lukman, yang bekerja sebagai pekerja serabutan, mengaku bersalah karena telah membuang puntung rokok dan botol minuman ke trotoar, padahal tempat sampah untuk limbah padat telah disediakan. Kejadian ini berlangsung di Jalan Ibrahim Sultan, Stulant Laut, Johor Bahru, sekitar pukul 00.41 dini hari pada tanggal 1 Januari.
Dalam persidangan, Anita yang tidak didampingi oleh penasihat hukum memohon agar hukumannya diringankan. Ia mengungkapkan bahwa ia adalah seorang ibu tunggal yang harus menghidupi dua anaknya yang masih bersekolah, masing-masing berusia delapan dan 15 tahun.
“Saya hanya membantu teman dengan pekerjaan serabutan dan anak-anak saya berisiko tidak bisa bersekolah jika saya tidak mengirim cukup uang ke rumah,” ujarnya sambil meneteskan air mata, seperti yang dilaporkan oleh The Straits Times.
Jaksa penuntut dari Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam, Siti Adora Rahtiman, meminta agar pengadilan memberikan hukuman yang tepat sebagai pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum agar tidak membuang sampah sembarangan di tempat publik. Hakim Pengadilan Sesi, Nor Aziati Jaafar, memutuskan agar Anita membayar denda sebesar RM500, yang setara dengan sekitar Rp2 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Anita akan menghadapi hukuman penjara selama 15 hari. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kerja sosial selama enam jam.
Pengadilan memerintahkan agar kerja sosial tersebut diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak putusan dijatuhkan, dengan batas maksimal dua jam per hari. Jika Anita gagal melaksanakan perintah kerja sosial tersebut, ia bisa dikenakan denda tambahan antara RM2.000 hingga RM10.000.
Peraturan Baru Mulai Berlaku pada 1 Januari
Dalam kasus yang berbeda, Sultan Md, seorang buruh pabrik, juga didakwa atas pelanggaran yang sama di lokasi yang sama pada pukul 01.27 dini hari tanggal 1 Januari. Namun, Sultan meminta agar pengadilan menyediakan penerjemah bahasa Bangladesh karena ia tidak sepenuhnya memahami dakwaan yang disampaikan kepadanya. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, yang kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 28 Januari dengan kehadiran penerjemah bahasa Bangladesh.
Kasus ini terkait dengan penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672) yang mulai berlaku di Malaysia sejak 1 Januari. Menurut undang-undang ini, individu yang terbukti melakukan pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal sebesar RM2.000. Selain itu, pengadilan juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman kerja sosial yang dapat berlangsung hingga enam bulan, dengan total jam kerja tidak melebihi 12 jam.(yaya)
