Korban Jiwa Kecelakaan Kereta Api vs Mobil di Tebing Tinggi Jadi 9 Orang

Kecelakaan Kereta Api vs mobil di Tebing Tinggi.

Fokusmedan.com : Korban jiwa kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumut, bertambah jadi 9 orang.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya dalam keterangannya, Kamis 22 Januari 2026.

“9 korban (penumpang mobil) meninggal dunia,” katanya.

Adapun 9 korban meninggal yakni sopir Abdul Kadir Al Jaelani (42), warga Pasar IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi akibat luka berat yang dideritanya.

Delapan penumpang lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah Rizal (59) warga Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak; Daratul Lailla (55) warga Jalan Satria Ujung, Delitua; Risnawati (57); dua anak berusia balita, Muhammad Hafiz (4) dan Muhammad Rafka Attaqih (6); Asrah (80) warga Delitua, Deli Serdang; serta Sri Devi (41) warga Medan Marelan.

Kapolres menjelaskan kecelakaan terjadi saat mobil Avanza melintasi rel kereta api yang tidak dilengkapi palang pengaman.

“Mobil yang dikemudikan Abdul Kadir membawa delapan penumpang. Saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu, diduga pengemudi tidak menyadari kedatangan kereta api hingga akhirnya tertemper lokomotif,” ujar AKBP Rina Frillya.

Benturan keras menyebabkan mobil terseret sejauh sekitar 300 meter dari titik awal tabrakan. Seluruh penumpang dan pengemudi mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.

Kereta api Sri Bilah Utama saat itu dikemudikan oleh Hendrik Santoso, dengan asisten masinis Goklas Junior Manurung. Keduanya dipastikan selamat dan tidak mengalami luka.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat berteriak memperingatkan pengemudi mobil agar berhenti sebelum melintasi rel. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Mobil tetap melaju meskipun sudah diperingatkan. Pada saat bersamaan, kereta api datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan,” katanya.

Petugas dari Satlantas Polres Tebing Tinggi dan Unit Gakkum segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.

Seluruh jenazah korban kini berada di ruang pemulasaraan RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu sore, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di perlintasan KA Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir. Minibus Avanza dengan nomor polisi BK 1657 ABP yang mengangkut sembilan orang penumpang tertabrak saat melintas di jalur rel. (Rio)