
Fokusmedan.com : Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan besar dalam sejarah tata kelola pupuk nasional karena langsung meringankan biaya produksi petani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penurunan harga pupuk terjadi berkat reformasi menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
“Ini kabar gembira. Dengan subsidi tetap, harga pupuk bisa turun 20 persen. Ini terobosan luar biasa,” ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak menambah alokasi subsidi pupuk, melainkan melakukan pembenahan sistem distribusi dan regulasi sehingga penyaluran pupuk menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Efisiensi tersebut berdampak langsung pada penurunan harga di tingkat petani.
Harga pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada di kisaran Rp112.500 kini turun menjadi sekitar Rp90.000. Penurunan tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.
“Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia harga pupuk turun. Turunnya bukan sedikit, tapi 20 persen, dan berlaku untuk semua pupuk subsidi,” kata Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, penurunan harga pupuk ini diharapkan meningkatkan daya beli petani, menekan biaya produksi pertanian, serta mendukung peningkatan produktivitas pangan nasional.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini secara resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan dengan harga terjangkau.
“Bapak Presiden memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran. Kami melakukan revitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga pupuk 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” kata Mentan Amran.
Pemerintah optimistis, penurunan harga pupuk ini akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (ram)
