
Fokusmedan.com : Kasus menghebohkan terjadi di Deli Serdang, seorang oknum anggota Polri berinisial FE yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini menjadi sorotan karena peristiwa pencurian sepeda motor milik anggota polisi dan terjadi di lingkungan kantor kepolisian sendiri.
Atas kejadian ini, oknum polisi berinisial FE diamankan pada Senin, 5 Januari 2026. Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC milik rekan sesama personel.
Kejadian bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area barak Sat Samapta Polresta Deli Serdang.
Usai memarkir kendaraan, korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Namun setelah selesai beribadah, korban dibuat terkejut. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir justru terlihat melintas di depan masjid, dikendarai oleh terduga pelaku FE.
Korban sempat menunggu FE kembali ke barak. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, yang bersangkutan tak kunjung muncul.
Merasa motornya telah raib, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
FE juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Iya (FE) sudah diamankan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (Rio)
