Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Kokain, Dua Nelayan Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Kg

Ilustrasi barang bukti kokain.

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai membongkar jaringan peredaran kokain dengan menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda, Selasa malam (6/1/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan hampir tiga kilogram kokain.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TH alias Tahan (33) dan I alias IL (50). Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap TH sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

“Dari tangan tersangka TH, petugas mengamankan tiga bungkus kokain dengan berat masing-masing 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram,” ujar Welman, Kamis (8/1/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita satu kantong plastik assoy warna hitam dan satu unit telepon genggam Android merek Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TH mengaku menjalankan aksinya bersama IL. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan, namun berperan sebagai pemasok kokain di wilayah Tanjungbalai.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap IL sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat besar.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal subsidair lainnya,” tegas Welman. (Rio)