
Fokusmedan.com : Polisi membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini beraksi di area parkir masjid dan sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial DA (21), TR (30), AS (30), dan RS (20). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sunggal menerima sedikitnya 11 laporan polisi sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor yang mayoritas terjadi di lingkungan masjid.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/12/2025) di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan–Binjai Km 15, Desa SM Diski.
“Para pelaku memanfaatkan situasi sepi saat waktu shalat subuh. Mereka masuk melalui pintu samping masjid dan membobol kunci sepeda motor milik jamaah,” ujar Bambang, Kamis (8/1/2026).
Selain Masjid Ar Ridho, sindikat ini juga beraksi di sejumlah lokasi lain, seperti Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga area parkir lapangan sepak bola dan pabrik karton di wilayah Sunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku pada Minggu (4/1/2026) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
“Dua pelaku, yakni AS dan TR, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan serta melarikan diri saat proses penangkapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bambang. (Rio)
