
Fokusmedan.com : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan modus liquid vape di wilayah Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, dan di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika menggunakan liquid vape.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Andy Arisandi.
Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu pelaku. Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A. yang diduga sebagai pengendali.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Selanjutnya, polisi menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik serta mengemas liquid vape yang mengandung narkotika.
Dalam pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Adapun barang bukti yang disita antara lain ratusan cartridge liquid vape dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Andy Arisandi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita. (Rio)
