
Fokusmedan.com : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan pengungsi asal Sri Lanka. Sindikat ini berencana memberangkatkan para korban dari Kuala Langsa, Provinsi Aceh, menuju Paris, Prancis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan empat pengungsi Sri Lanka yang berperan sebagai pelaku utama. Mereka diduga menjalankan operasi penyelundupan manusia dengan memanfaatkan sesama pengungsi sebagai korban.
Empat pelaku itu masing-masing berinisial TK, yang berperan sebagai operator lokal; RS, dalang yang mengumpulkan dana dari korban; MT, perekrut calon penumpang dan NS, penyedia logistik serta kebutuhan harian korban selama berada di tempat penampungan.
“Jumlah korban sementara ini sudah mencapai 38 orang,” kata Uray dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika petugas memeriksa beberapa pengungsi Sri Lanka karena pelanggaran overstay. Dari pemeriksaan itu, intelijen mendapat informasi bahwa TK dan RS berencana keluar dari Indonesia secara ilegal pada November 2025.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, muncul nama-nama lain yang mengakomodasi keberangkatan ilegal tersebut,” ujar Uray.
Dari pemeriksaan lanjutan, para pelaku mengakui bahwa mereka menjanjikan korban untuk diberangkatkan ke negara ketiga, yaitu Prancis, dengan imbalan hingga 5.000 dolar AS per orang.
“Penyelundupan manusia ini adalah kejahatan lintas negara yang serius. Para korban diminta membayar ribuan dolar untuk diberangkatkan ke Prancis,” tegas Uray.
Modus operandi jaringan ini adalah menampung korban di Medan sebelum diberangkatkan secara ilegal melalui Aceh. Kasus ini mengejutkan karena para pelaku justru merupakan pengungsi yang seharusnya berada dalam pengawasan internasional.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Medan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli dan melaporkan bila menemukan keberadaan orang asing yang diduga melakukan aktivitas ilegal,” kata Uray. (Rio)
