
Fokusmedan.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara yang digelar di Medan, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai isu terkait aktivitas keuangan ilegal, termasuk perizinan usaha pergadaian dan asuransi yang menjadi perhatian di wilayah Sumut.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas lintas institusi sangat penting untuk menghadapi eskalasi kejahatan finansial digital yang semakin kompleks.
“Modus penipuan kini jauh lebih canggih dan memanfaatkan kerentanan masyarakat. Karena itu, koordinasi antarlembaga harus semakin diperkuat,” ujarnya.
Pembentukan Satgas PASTI diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Satgas ini terdiri dari 13 kementerian, dua otoritas, dan enam lembaga, dengan dua tugas utama: pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Hingga 20 November 2025, Satgas PASTI menerima: 4.390 laporan investasi ilegal (termasuk 196 laporan dari Sumut). 354 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan. 17.965 laporan pinjaman online ilegal (690 laporan dari Sumut). 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang telah dihentikan.
Data tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional penanganan penipuan digital.
Hingga 15 November 2025, IASC mencatat: 350.762 laporan penipuan (12.975 dari Sumut). 576.822 nomor rekening yang dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan. 108.779 rekening berhasil diblokir. Kerugian masyarakat mencapai Rp7,9 triliun, dengan Rp257 miliar berasal dari Sumut. Total dana yang berhasil diblokir: Rp386 miliar.
Angka-angka ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meminimalkan kerugian masyarakat.
Untuk memperluas edukasi publik, Satgas PASTI dan IASC meluncurkan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal” sejak 19 Agustus 2025. Informasi kampanye disebarkan melalui ATM, mobile banking, ruang publik, hingga media sosial.
Kampanye ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital, penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan praktik keuangan tak berizin lainnya.
OJK juga mengingatkan bahwa seluruh usaha pergadaian swasta wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari 2026, sesuai amanat UU P2SK. OJK Sumut menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif agar seluruh usaha pergadaian segera mengajukan izin.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas sebelum bertransaksi, mewaspadai penipuan berbasis impersonasi, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi: Website: sipasti.ojk.go.id, Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157 serta Email: konsumen@ojk.go.id.
Pelaporan yang cepat membantu mempercepat penanganan serta mengurangi potensi kerugian.
OJK Sumut mengapresiasi seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Capacity Building ini dan berharap semakin banyak pihak memahami risiko aktivitas keuangan ilegal serta langkah mitigasinya. (ng)
