Banjir Sebabkan Jalur Medan–Binjai Ambles, PT Railink Batalkan 20 Perjalanan KA Srilelawangsa

Perjalanan KA Srilelawangsa terganggu akibat jalur ambles terendam banjir.

Fokusmedan.com : PT Railink mengumumkan bahwa telah terjadi gogosan atau amblesan pada jalur rel KM 15+5/6 di petak jalan Stasiun Medan (MDN) – Stasiun Binjai (BIJ) akibat banjir yang melanda wilayah tersebut. Kondisi tersebut membuat jalur tidak dapat dilalui, sehingga demi keselamatan dan keamanan operasional, seluruh perjalanan KA Srilelawangsa untuk relasi Medan–Binjai–Kualabingai pada Jumat, 28 November 2025, terpaksa dibatalkan.

Manager Komunikasi PT Railink, Ayep Hanapi, mengatakan bahwa total 20 perjalanan KA Srilelawangsa dibatalkan, terdiri dari 17 perjalanan relasi Medan–Binjai dan 3 perjalanan relasi Medan–Binjai–Kualabingai. Pembatalan dilakukan karena kondisi jalur masih belum memungkinkan untuk dilewati.

Sementara itu, operasional KA Bandara relasi Medan–Bandara Kualanamu tetap berjalan normal dan tidak terdampak kejadian tersebut.

“PT Railink memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan perjalanan KA Srilelawangsa. Keselamatan menjadi prioritas utama kami, sehingga perjalanan hanya dapat dilakukan jika kondisi lintas sudah dinyatakan aman oleh petugas,” ujar Ayep.

PT Railink memastikan layanan pengembalian biaya (refund 100%) bagi pelanggan yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan. Pelanggan dapat menghubungi Contact Center PT Railink di 0877-7702-1121 untuk proses pengembalian biaya.

Untuk informasi terbaru dan perkembangan penanganan kondisi jalur, pelanggan dapat memantau akun Instagram resmi PT Railink di @kabandararailink.

“Terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan. Kami akan segera memberikan informasi kembali apabila lintas sudah dinyatakan aman untuk dilalui,” tutup Ayep.

Sebagai penghubung pusat kota dan bandara, KAI Bandara kembali mengimbau penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal demi memastikan ketersediaan tempat duduk.

Penumpang juga diingatkan memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan, minimal 2 jam untuk penerbangan domestik dan 3 jam untuk penerbangan internasional. (ng)