
Fokusmedan.com : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai.
Pengadaan kapal tersebut dilakukan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019–2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar. Anggaran proyek bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I Tahun 2018–2020 pada mata anggaran investasi fisik.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan adalah RS, seorang karyawan swasta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020.
“RS merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” kata Husairi dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Menurut Husairi, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, di antaranya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri.
Tersangka RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.
Dengan penahanan RS, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. (Rio)
