12/10/2025 0:39
FOKUS MEDAN

Polrestabes Bekuk 2 Pengedar Ekstasi Asal Aceh

Polrestabes bekuk 2 pengedar ekstasi asal Aceh.

Fokusmedan.com : Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pengedar ekstasi dari kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dari keduanya turut disita barang bukti 48 setengah butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Jumat (10/10) penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula saat petugas meringkus tersangka, DA (26) warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tersangka DA petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 44 butir.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,”jelasnya.

Selanjutnya petugas mengejar tersangka, MRH dan berhasil dibekuk dari kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Saat digeledah, petugas menemukan 4 butir ekstasi ditambah setengah butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan PASAL 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(Rio)