
Fokusmedan.com : Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai bersama Dit Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat kriminal yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga peredaran narkoba.
Pengungkapan ini dilakukan lewat dua penangkapan dramatis di pintu Tol Perbaungan dan sebuah hotel di Kota Medan pada 21 dan 22 September 2025.
“Dalam kasus ini, empat tersangka utama sudah kami amankan, yakni Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47),” kata Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Kasus berawal dari laporan seorang advokat sekaligus dosen, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, yang mengaku dianiaya sekelompok orang di areal persawahan PT Wira, Perbaungan, pada 19 September 2025. Nama Nakok muncul sebagai pelaku utama sehingga polisi langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada 21 September 2025, tim gabungan menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari dalam mobil yang ditumpangi Apin Dayak dan Marubah Sitanggang, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api ilegal jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan lima peluru.
Sehari kemudian, 22 September 2025, target utama Nakok berhasil ditangkap bersama Dedek Hidayat saat keluar dari lobi Hotel Grand Central, Medan Baru. Dari tangan Dedek, petugas menyita 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta alat isap. Sedangkan dari mobil Pajero Sport milik Nakok ditemukan senapan angin Preon Tactical, pisau belati sepanjang 33 cm, dan satu butir peluru.
Selain kasus penganiayaan terhadap advokat, polisi juga mengungkap keterlibatan Nakok dan Apin Dayak dalam aksi penganiayaan lain yang terjadi pada Januari dan Mei 2025.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan betapa berbahayanya sindikat ini, mulai dari narkotika, senjata api ilegal, hingga senjata tajam.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP (penganiayaan), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), serta UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Jhon Sitepu. (Rio)
